SELAMAT DATANG DI PORTAL RT.01 RW.36 CENDANA-BATAM

Selamat datang anda telah Mengujungi situs resmi RT.01 Rw.36 ikuti terus perkembangannya sebagai forum informasi buat warga

Jumat, Februari 6

03-Tata Tertib RT

TATA TERTIB WARGA

RT 01 RW 36

KEL. BELIAN – KEC. BATAM KOTA – KOTA BATAM

(Perumahan Cendana Tahap V – Batam)

1. Seluruh warga taat, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT/ Tuhan Yang Maha Esa.

2. Seluruh warga saling menghormati, rukun dan santun di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk, menghindari percekcokan / pertengkaran dan tawuran.

3. Seluruh warga bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan sekitarnya.

4. Setiap warga wajib melapor ke Ketua RT jika mengadakan keramaian seperti : resepsi / perayaan / pengajian / kebaktian, dll.

5. Setiap warga wajib melapor ke Ketua RT / Security atau menitipkan rumah ke tetangga jika meninggalkan rumah tanpa penghuni dalam waktu yang lama (pulang kampung atau tugas keluar kota)

6. Seluruh warga maupun tamu dilarang:

a. berjudi atau taruhan dalam bentuk apapun;

b. berkumpul pria dan wanita dalam satu rumah tanpa ikatan resmi;

c. berjualan, menyalurkan dan atau minum minuman keras;

d. menggunakan dan mengedarkan narkoba;

e. membuat gaduh / keramaian berupa suara motor/mobil, TV, VCD, Tape, Radio, dll.

7. Seluruh warga wajib:

a. melapor tentang tamu yang bermalam/ warga baru dalam 1 x 24 jam dan menyerahkan identitas diri yang sah.

b. memperhatikan batas waktu bertamu: - Senin – Jumat : Pukul 22.00 WIB

- Sabtu – Minggu : Pukul 23.00 WIB

c. menyalakan lampu penerangan rumah di malam hari demi keamanan.

d. melapor kepada Ketua RT atau Security jika menemukan hal yang mencurigakan / mengancam keamanan / keselamatan bersama,

e. meminta izin dan melakukan dialog dengan tetangga sempadan rumah apabila akan merenovasi rumah yang diketahui oleh Ketua RT.

f. bekerja bakti sesuai jadwal yang ditetapkan, apabila tidak dapat hadir akan dikenakan denda sebesar Rp. 20.000,-.

8. Bagi para pemilik kendaraan bermotor wajib :

a. memasukkan kendaraan bermotor ke pekarangan rumah dan menguncinya.

b. memarkir mobil dengan memperhatikan kepentingan umum/ orang lain.

c. memperhatikan batas kecepatan dalam kawasan padat penduduk / komplek perumahan sehingga tidak membahayakan pejalan kaki maupun penghuni lainnya.

d. memperhatikan suara motor / mobil sehingga tidak mengganggu orang lain.

9. Dalam hal kebersihan, seluruh warga/setiap Kepala Keluarga wajib:

a. menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan sekitarnya.

b. menyediakan tong sampah yang memadai sehingga sampah tidak berserakan.

c. menyediakan alat kerja bakti terutama untuk membersihkan parit di depan rumah masing-masing.

d. memperhatikan tanaman di sekitar rumah tinggal secara baik sehingga tidak mengganggu jalan umum, jaringan listrik maupun jaringan telepon.

e. menghindari penutupan parit secara permanen sehingga sulit untuk dibersihkan yang dapat mengakibatkan terhambatnya arus air ke selokan pembuangan.

10. Berbuat mesum /zina akan dikenakan denda sesuai dengan perda kota batam no.6 yaitu denda sebesar 5.000.000 ( lima juta rupiah )

Bagi yang melakukan pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan sanksi

sesuai hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku.

Khusus point 10 dikenakan PERDA KOTA BATAM

Ketua RT 01/RW 36

SURIPTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar